MALAKA, faktahukumntt.com – 18 Februari 2022
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka Folgentius Bere Fahik, S.Pd,M.AP menegaskan Taruna Siaga Bencana (Tagana) selalu siap sedia hadapi bencana alam walapun ini sebenarnya tugasnya Tim Gerak cepat (TGC)
Hal ini dikata Kadis Sosial dalam sambutannya saat menghadiri apel gelar pasukan dalam rangka menghadapi bencana cuaca ekstrim di kabupaten Malaka, Jumat (18/02/2022).
“Tugasnya Tagana itu menindaklanjuti bencana alam atau bencana sosial kalau ada data yang menyatakan bahwa itu perlu dibantu karena itu tugasnya dinas sosial,” Jelasnya.
Selama ini, kata Dia, yang terjadi yaitu kalau ada bencana Tagana yang turun tangan untuk mengatasi walaupun itu bukan tugas tagana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.