MALAKA, faktahukumntt.com – 24 Maret 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Ditjen Pos dan Telekomunikasi menggandeng PT Posindo untuk menyalurkan STB (Set Top Box) kepada seluruh warga masyarakat.
Penyaluran atau pendistribusian itu dilakukan karena terhitung 1 April 2022 seluruh TV Analog akan beralih ke TV Digital. Dengan adanya STB itu masyarakat tetap mengakses dan menonton televisi melalui siaran-siaran yang sudah disediakan.
Sebagai tindak lanjut kerja sama itu pihak PT Posindo Atambua dan Malaka melalui perwakilannya yakni Thayeb Ihsa Sawal (Manager Operasi Kurir Pos Indonesia KC. Atambua), Simprosius Leki Dasi (Manager Kurir dan Logistik Pos Indonesia Kantor Cabang Atambua) dan Marten Suki Kepala Kantor Cabang Pembantu Pos Indonesia Betun bertemu dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malaka Albertus Bria di Kantor Dinas Kominfo Malaka, Kamis (24/3/2022) untuk membicarakan mekanisme dan proses pendistribusiannya.
Thayeb Ihsa Sawal pada kesempatan itu menjelaskan bahwa sarana STB itu sementara dalam proses pengirimannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.