MALAKA, faktahukumntt.com – 29 Juni 2022
Bupat Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., tegaskan Rotasi di dalam organisasi pemerintahan merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kepada pegawai (pejabat struktural) agar memperoleh pengetahuan, pengalaman yang menyeluruh berkaitan dengan jabatannya dengan jalan berpindah akan meningkatkan kinerja pegawai tersebut.
Penegasan ini diungkapkan Bupati Simon Nahak saat melantik 8 Pejabat Struktural dan dalam jabatan administrastor di lingkup sekretariat daerah kabupaten Malaka yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Rabu 29 Juni 2022.
Menurutnya Rotasi ASN di kalangan pemerintahan kabupaten Malaka merupakan suatu bentuk pembinaan sekaligus profesi sehingga yang mau berpindah profesi harus berjuang keras untuk meningkatkan kinerjanya. misalkan sebagai sekretaris harus berjuang keras untuk meningkatkan kinerjanya agar bisa memiliki kualitas menjadi Kadis.
“Dengan pelaksanaan rotasi ini diharapkan dapat menjamin kualitas sumber daya manusia yang dimiliki organisasi dan pemanfaatannya yang optimal, karena secanggih apapun peralatan yang dimiliki oleh organisasi tidak ada artinya jika tidak didukung oleh sumber daya manusia yang terampil dan mempunyai prestasi kerja yang tinggi”, ujar Bupati Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.