MALAKA, faktahukumntt.com – 9 November 2021
“Layani masyarakat dengan hati dan selalu rendah hati menerima masukan atau kritikan yang membangun dan memberikan manfaat bagi wilayah dan masyarakat” Tegas Bupati Malaka Dr Simon Nahak, S.H., M.H., saat mengambil sumpah dan melantik Emanuel Daok Nahak, sebagai Penjabat Kepala Desa Litamali, Kecamatan Kobalima di ruang rapat Bupati Malaka, Selasa, (9/11/2021).
“Ajaklah seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama membangun wilayah yang kita cintai bersama ini dan menggunakan hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, ungkap Kepala Daerah Kabupaten Malaka ini.
Emanuel Daok Nahak menjadi Penjabat Kepala Desa Litamali menggantikan Vinsensius Manek yang berhalangan tetap.
Beberapa point penting lain yang disodorkan Bupati Malaka antara lain tidak boleh membuat pembedaan dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.