Malaka, FaktahukumNTT.com – 14 Juni 2023

Pelayanan jemput bola dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka di 36 Desa Dapil III sudah tuntas”, ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere, S.H, M.H, melalui media ini di ruang kerjanya, Rabu, 14 Juni 2023.

Itu Artinya, janji Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H., bersama Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, dengan tagline SN-KT itu sudah terpenuhi. “sebagaimana janji kampanye SN-KT kepada masyarakat Dapil III untuk lebih mendekatkan pelayanan Disdukcapil” Buktinya, pelayanan jemput bola dokumen aminduk di Dapil III sudah dilakukan sejak 6 Juni-Desember 2022.

Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka kembali menegaskan, “Janji itu sudah terpenuhi sejak 6 Juni 2022 dan akan terus dilakukan setiap tahun oleh dinas dukcapil sebagaimana tanggung jawab pemerintah Kepada masyarakat khususnya masyarakat dapil III”

Pimpinan Dukcapil Malaka ini membeberkan bahwasanya pelayanan dukcapil di Dapil III sudah tuntas dilakukan di 34 desa pada tahun 2022, kecuali Desa Builaran dan Desa Beaneno karena ketika kami pergi untuk melakukan pelayanan, kantor Desanya ditutup.

“Kami dari Disdukcapil ketika turun ke wilayah dapil III, selalu bekerja semaksimal mungkin karena kami tahu bahwa penduduk di wilayah tersebut jauh dari Ibu Kota Kabupaten. Bahkan, kami pernah melayani masyarakat di Desa Tunabesi, Kecamatan Io Kufeu sampai jam 02.00 dini hari dan itu kami bekerja dengan penuh tanggungjawab sebagaimana tanggung jawab kami dari pemerintah kepada masyarakat, dan tentunya kami menjaga Buku suci SNKT”, imbuhnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.