MALAKA, faktahukumntt.com – 13 Desember 2021
Pemerintah kabupaten Malaka resmi launching operasional lampu pengatur lalu lintas atau traffic light dan rambu pendahulu penunjuk jurusan di kota Betun, Kabupaten Malaka, Senin(13/12/2021)
Bupati Malaka Dr Simon Nahak, S.H., M.H., dan Wakil Bupati Louise Lucky Taolin, S. Sos., bersama unsur terkait mengikuti acara launching operasional lampu pengatur lalu lintas yang digelar dengan peresmian potong pita secara langsung oleh Bupati Malaka.
Dalam sambutannya, Bupati Simon menekankan manfaat pemasangan lampu lalu lintas di kabupaten Malaka
“Lampu yang dipasang mempunyai manfaat yang sangat penting, tidak mungkin lampu yang kita pasang tidak punya manfaat lalu kita gunakan APBD untuk pengadaan”, tandasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.