Penulis : Josse

MALAKA, faktahukumntt.com – 6 Oktober 2022

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka terus memberdayakan kelompok-kelompok usaha masyarakat. Dalam pembekalan tenaga kerja mandiri kelompok tenun ikat yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka, para peserta ber-Tais (red, berbusana tenunan) adat.

Pantauan media ini, kegiatan pembekalan tenaga kerja mandiri kelompok tenun ikat yang berlangsung selama dua pekan, para peserta ber-Tais adat. Entah disuruh atau tidak, kelompok ibu-ibu itu datang dari desa-desa dengan mengenakan kain tenunan adat, busana yang dikenakan dalam menjalankan aktivitas harian.

Petronela Namok, Ketua Kelompok Tenun Ikat Desa Naibone di Kecamatan Sasitamean tampak gembira usai mengikuti pembekalan tenaga kerja mandiri kelompok tenun ikat yang berlangsung di Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, Kamis (6/10/22).

“Terima kasih, karena sudah ikut kegiatan dan dapat bantuan modal usaha. Ini sangat membantu sekali untuk kami bisa berusaha,” kata Petronela kepada wartawan sambil mengulas senyum tatkala menanggapi sentilan wartawan terkait Tais adat yang dikenakan saat mengikuti pelatihan.