Penulis : Josse

MALAKA, faktahukumntt.com – 15 Desember 2022 

Rapat Kerja Pamong Praja harus menjadi sarana atau wadah untuk membangun komunikasi yang strategis antar berbagai elemen masyarakat. Di samping itu, Raker Pamong Praja pun mesti diletakkan pada posisinya yang tepat untuk mendapatkan masukan dan keputusan yang berguna bagi masyarakat umum atau publik.

Demikian disampaikan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H saat membuka Rapat Kerja Pamong Praja di Raihenek, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Selasa, 13 Desember 2022.

Rapat Kerja Pamong Praja yang diselenggarakan Bagian Pemerintahan Setda Malaka di bawah tema Mewujudkan Pemerintahan yang Dinamis untuk Mendukung Pengembangan Daya Saing Daerah pada Bidang Perekonomian, Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Wilayah dan Reformasi Birokrasi.

Dikatakan Bupati Malaka, segala bentuk kegiatan yang dilakukan aparat itu hanya punya tujuan yang satu dan sama yakni kesejahteraan rakyat sebagai hukum tertinggi.