MALAKA, faktahukumntt.com – 4 November 2022
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, membuka kegiatan Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Malaka tahun 2017-2037 di Aula Hotel Nusa Dua Malaka, Jumat 4 November 2022.
Ferdinand Muti menegaskan rapat ini sangat penting karena rencana tata ruang suatu wilayah yang berkualitas dapat mengakomodir segala dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat yang terjadi di daerah.
“Wilayah kabupaten Malaka pada hakekatnya merupakan pusat kegiatan ekonomi yang berfungsi mewujudkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya”,jelasnya.
Menurutnya, wilayah kabupaten Malaka perlu dikelolah secara optimal melalui suatu proses penataan ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan wilayah dan sektor dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan yang ada dalam wilayah kabupaten sejak dikeluarkannya Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007. Maka saat ini perlu dilakukan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Malaka sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.