MALAKA, faktahukumntt.com – 23 November 2021
Bupati Malaka Dr Simon Nahak, S.H., M.H., saat menyaksikan serah terima jabatan Camat Weliman dan Rinhat menegaskan kepada Camat agar memahami sepenuhnya bahwa tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan itu amanah dan anugerah.
“Tugas itu bukan hadiah tapi adalah tangggung jawab yang didapatkan melalui proses, mekanisme serta sudah memenuhi syarat,” tandas Bupati Simon di ruang rapat Bupati Malaka, Selasa, (23/11/21).
Bahkan, lebih lanjut Doktor Hukum Pidana menegaskan jabatan yang dipercayakan itu bukan mutlak, tidak kekal dan tidak absolut.
“Oleh karenanya dengan memangku jabatan yang sudah dipercayakan ini, Camat harus mampu menjaga sikap, menjaga tingkah laku dan perbuatan. Jangan arogan, jangan sombong dan layani dengan hati,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.