Penulis : Josse

MALAKA, faktahukumntt.com – 8 Agustus 2022

Jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Malaka disosialisasi per rayon. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka diapresiasi para kepala desa karena sosialisasi Perbup tersebut memberi pemahamam pelaksanaan Pilkades serentak.

Kades Kamanasa, Agustinus Bere mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perbup Pilkades Serentak yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Malaka Tengah, Kamis (4/8/22).

Agustinus mengatakan sosialisasi sebagai momen saling memberikan masukan untuk membangun pemahaman bersama dalam pelaksanaan proses dan tahapan Pilkades nanti. Pilkades bukan kegiatan yang mudah, sehingga pelaksanaannya harus berjalan sesuai rel aturan.

Kades Bone Tasea, Edmundus Nahak juga menyampaikan proficiat atas sosialisasi Perbup tersebut yang berlangsung di aula Kantor Camat Weliman, Jumat (5/8/22). “Proficiat kepada Dinas PMD dan tim karena sosialisasi ini memberikan pencerahan,” tandas Edmundus.