Penulis : Josse

MALAKA, faktahukumntt.com – 13 Mei 2022

“Saya berharap agar terhadap status tanah yang menjadi milik gereja maupun status tanah yang menjadi milik yayasan Pendidikan Katolik harus segera diurus sehingga dikemudian hari tidak menjadi sengketa”, ungkap Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., saat menghadiri prosesi acara peresmian dan pentahbisan gedung baru Gereja Katolik Santa Maria Fatima Betun di Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka pada Jumat 13 Mei 2022.

Bupati simon mengingat banyak tanah gereja, yayasan pendidikan, maupun pemerintah yang disengketakan oleh ahli waris karena status tanahnya belum jelas alias belum mengantongi sertifikat tanah.

“Terkait acara peresmian dan pentahbisan gedung baru Gereja Katolik Santa Maria Fatima Betun, sebagai Kepala Daerah yang beriman Katolik, saya merasa bahagia, bersyukur dan bangga karena di zaman saya memimpin, saya bisa menandatangani secara langsung dua prasasti gereja besar dan ini menjadi sejarah untuk Kabupaten Malaka”, ungkap Bupati Simon.

Tahun 2021, kata Bupati Simon, bencana melanda Malaka tetapi juga ada berkat mendatangi Malaka . Hal ini bisa kita saksikan sendiri bahwa ada dua gereja besar yang dibangun di Kabupaten Malaka yang pertama di Gereja Bolan dan yang kedua di gereja Santa Maria Fatimah betun.