Penulis : Josse

MALAKA, faktahukumntt.com – 12 Desember 2021 

Pemerintah Kabupaten Malaka akan mulai menata dan membenahi infrastruktur pasar-pasar tradisional yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Malaka, termasuk di setiap kecamatan dan desa yang merupakan aset daerah.

Penataan dan pembenahan tersebut sebagai upaya konkret pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat termasuk kegiatan transaksi jual beli hasil yang ada di masyarakat.

Demikian disampaikan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH di sela-sela pemantauan lokasi pasar tradisional di Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Minggu (12/12/2021)

Bupati Simon menambahkan, Pemerintah pada prinsipnya tidak bisa berdiam diri dengan aset-aset yang dimiliki. Harus ada kejelasan dan kepastian hukumnya.