MALAKA, faktahukumntt.com – 12 Desember 2021
Pemerintah Kabupaten Malaka akan mulai menata dan membenahi infrastruktur pasar-pasar tradisional yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Malaka, termasuk di setiap kecamatan dan desa yang merupakan aset daerah.
Penataan dan pembenahan tersebut sebagai upaya konkret pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat termasuk kegiatan transaksi jual beli hasil yang ada di masyarakat.
Demikian disampaikan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH di sela-sela pemantauan lokasi pasar tradisional di Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Minggu (12/12/2021)
Bupati Simon menambahkan, Pemerintah pada prinsipnya tidak bisa berdiam diri dengan aset-aset yang dimiliki. Harus ada kejelasan dan kepastian hukumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.