Penulis : Josse

KUPANG, faktahukumntt.com – 8 Desember 2021

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Yohanes Nahak S.T bersama Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Betun dengan tim Validasi di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, Rabu (8/12/2021).

Kepada media ini via WhatsApp Kadis PUPR menyampaikan bahwa kegiatan hari ini terkait rencana tata ruang perkotaan Betun.

“Semua program dan kegiatan yg dilakulan dikota Betun itu harus mengacu pada RDTR Perkotaan Betun dan tidak boleh menyimpang dari KLHS”, tegasnya.

Lebih lanjut, Yohanes menambahkan bahwa pointnya kita ingin kawasan perkotaan betun ini menjadi kawasan yang nyaman ditinggali dan lestari.

“Saya berharap kedepannya kota Betun akan ditata bagus sesuai arahan validasi kajian dan rencana detail tata ruang perkotaan (RDTR)”, pungkasnya.