MALAKA, faktahukumntt.com – 4 April 2022
Sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2022 masih terjadi polemik terkait tenaga kontrak (Teko) daerah atau tenaga honor daerah yang diangkat oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) atau kota.
Sebut saja ada Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Terkait polemik tenaga kontrak daerah atau tenaga honor di Malaka itu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Benny Chandradinata berharap masyarakat di Malaka harus bisa ciptakan suasana damai.
“Kita sebagai masyarakat Malaka harus bisa ciptakan suasana yang kondusif, damai demi kemajuan daerah kita Rai Malaka yang tercinta ini”, ungkapnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.