<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fransiskus Afondi Nahak &#8211; Fakta Hukum Malaka</title>
	<atom:link href="https://malaka.faktahukumntt.com/tag/fransiskus-afondi-nahak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://malaka.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berita Terkini Malaka</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Dec 2024 04:50:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://malaka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-8-32x32.png</url>
	<title>Fransiskus Afondi Nahak &#8211; Fakta Hukum Malaka</title>
	<link>https://malaka.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Forekmodok, Aktivis PMKRI : Negara Tidak boleh Kalah dengan Pelaku Kriminal</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/dugaan-kasus-persetubuhan-anak-di-forekmodok-aktivis-pmkri-negara-tidak-boleh-kalah-dengan-pelaku-kriminal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 04:50:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis PMKRI YOGYAKARTA]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan kekerasan seksual terhadap anak]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pidana kasus forekmodok]]></category>
		<category><![CDATA[Fransiskus Afondi Nahak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=15376</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com &#8211; Aktivis PMKRI Yogyakarta kembali membuka suara tentang kasus kekerasan sek**al terhadap anak di Desa forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Dugaan pidana persetubuhan terhadap anak di desa forekmodok kecamatan weliman Kabupaten Malaka yang terlapornya adalah ayah angkat dari korban tersebut harusnya polisi sudah kembali lakukan sidik ulang agar segera tangkap dan tahan kembali tersangkanya. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com</strong> &#8211; Aktivis PMKRI Yogyakarta kembali membuka suara tentang kasus kekerasan sek**al terhadap anak di Desa forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.</p>
<p>Dugaan pidana persetubuhan terhadap anak di desa forekmodok kecamatan weliman Kabupaten Malaka yang terlapornya adalah ayah angkat dari korban tersebut harusnya polisi sudah kembali lakukan sidik ulang agar segera tangkap dan tahan kembali tersangkanya.</p>
<p>Ketika dikonfirmasi media ini Melalui pesan whatsappnya, kamis (19/12/2024) Afon mengatakan, Ya, Seharusnya sudah diproses kembali oleh polres malaka. Silahkan teman &#8211; teman pers konfirmasi juga ke polres Malaka, bagaimna progres sidik ulangnya? Tanya aktivis PMKRI ini,.</p>
<p>lanjutnya, Walaupun terlapor yang merupakan ayah angkat korban telah memenangkan praperadilan namun praperadilan tidak menghapus perbuatan kejinya itu. Negara seolah kalah dengan pelaku kriminal ? Tidak boleh, negara jangan kalah dengan pelaku kejahatan apalagi kejahatan merusak generasi bangsa. Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu merusak mental, psikologi generasi bangsa. Urai Afon Nahak.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis PMKRI Jogyakarta Buka Suara Soal kasus persetubuhan Anak di Desa Forekmodok</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/nasional/aktivis-pmkri-jogyakarta-buka-suara-soal-kasus-persetubuhan-anak-di-desa-forekmodok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Dec 2024 06:57:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis PMKRI Jogyakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Fransiskus Afondi Nahak]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Persetubuhan Anak dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap anak dibawah umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=15279</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com &#8211; Pasca Putusan Praperadilan Tersangka AN dalam dugaan tindak pidana persetubuhan anak di Forekmodok yang sampai saat ini belum diselesaikan secara hukum, kini disikapi secara Nasional. Kasus ini dinilai ada pembangkangan terhadap upaya Negara dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Demikian di sampaikan aktifis Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI) Jogyakarta, Fransiskus Afondi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com</strong> &#8211; Pasca Putusan Praperadilan Tersangka AN dalam dugaan tindak pidana persetubuhan anak di Forekmodok yang sampai saat ini belum diselesaikan secara hukum, kini disikapi secara Nasional.</p>
<p>Kasus ini dinilai ada pembangkangan terhadap upaya Negara dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.</p>
<p>Demikian di sampaikan aktifis Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI) Jogyakarta, Fransiskus Afondi Nahak S.H kepada media ini, minggu (15/12/2024) melalui pesan whatsappnya.</p>
<p>Fransiskus secara tegas mengatakan bahwa polisi segera proses lagi persoalan ini, Ia pun minta penyidik Polres Malaka untuk proses kasus tersebut.</p>
<p>Dikatakan Alfons, sapaan akrabnya, Walaupun Oknum terduga pelaku berinisial AN sebagai ayah angkat korban, telah memenangkan Praperadilan, namun yang perlu dipahami adalah Putusan Praperadilan itu tidak menghapus tindak pidananya karena Praperadilan menguji syarat formil bukan pokok perkara.</p>
<p>&#8220;Itu kan ada Perma No 4/2016 mengatur itu kan? pasal 2 ayat (3), disitu jelas, bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka, tidak menggugurkan tindak pidana, dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan dua alat bukti baru. Jo Putusan MK 42/PUU-XV/2017. Yang dalam putusan tersebut menyebutkan aparat penegak hukum dapat menggunakan alat bukti yang pernah di pakai pada perkara sebelumnya, dengan catatan bukti tersebut disempurnakan. Sehingga Polres Malaka segera Sprindik baru dan segera tetapkan rangkap terlapor&#8221; Jelas Aktivis Berlatar hukum tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
