MALAKA, faktahukumntt.com -18 Maret 2022
“Sebagai Penjabat Desa, Kerja melayani masyarakat itu harus total, penuh tanggung jawab dan tentunya disiplin tinggi untuk tuntaskan tugas yang dipercayakan”
Hal ini disampaikan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., saat melantik dan mengambil sumpah Richardus Primus Nahak sebagai Pj Kades Tafuli, Kecamatan Rinhat dan Sebastianus Bili Mau sebagai Pj. Kades Numponi, Kecamatan Malaka Timur di aula Kantor Bupati Malaka pada Jumat sore 18 Maret 2022.
Bupati Simon menegaskan bahwa menjadi Pejabat Kades harus disiplin karena kunci utama keberhasilan seseorang itu terletak pada kedisiplinan selayaknya sebuah daerah dan masyarakatnya akan maju kalau menempatkan disiplin di atas segalanya.
“Saya tegaskan lagi untuk para penjabat agar disiplin bekerja, tidak boleh catut dan bawa nama Bupati untuk kepentingan tertentu dan tidak boleh diatur untuk kepentingan kelompok tertentu. Harus bisa menjaga kehormatan dan harga diri dalam memimpin sebuah wilayah atau daerah”, tandas Bupati Simon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.