Malaka, FaktahukumNTT.com – 6 Juni 2023

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere, S.H, M.H, ungkap adanya peningkatan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat Malaka baik dengan strategi jemput bola maupun lewat loket pelayanan pada dinas dukcapil kabupaten Malaka.

Menurutnya, peningkatan pelayanan dokumen kependudukan tentunya didukung oleh pemerintah daerah melalui penyerahan mobil keliling e-ktp oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H bersama Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, pada akhir bulan April Tahun 2022.

“Kami akan terus bekerja maksimal karena bantuan mobil e-ktp dari Bupati dan Wakil Bupati Malaka mendapat respon positif dari masyarakat sehingga capaian kinerja pelayanan dukcapil Malaka semakin meningkat”, ungkapnya melalui media ini di ruang kerjanya, pada Rabu, 6 Juni 2023.

Plt. Kadis Emirensiana, membeberkan bahwasannya, pada periode Agustus-November 2022 Ombudsman RI melakukan penilaian survei kepatuhan layanan publik di Kabupaten Malaka yang meliputi beberapa opd di beberapa instansi salah satunya Disdukcapil Malaka.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere, S.H, M.H

“Sesuai informasi, pengumuman hasil survei penilaian kepatuhan standar layanan publik oleh Ombudsman RI di provinsi NTT tahun 2022, pemerintah Kabupaten Malaka, mendapat nilai Zona Kuning atau opini kualitas sedang yang mana adanya peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Malaka, yang artinya disdukcapil Malaka ikut berkontribusi atas predikat yang diraih”, tandasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.