Faktahukumntt.com-Belakangan Marak terjadi Juru parkir liar di beberapa titik yang ada di kota Kupang sangat meresahkan.

Terkait Hal itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kupang Melalui Ketua Eksternal Patiha A Rahman Fuad, kepada media ini, Jumat 08/03/2024 menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya juru parkir liar yang meresahkan di kota ini.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kegiatan oknum-oknum yang melakukan pungutan liar di luar batas administrasi, mengganggu tidak hanya aktifitas masyarakat, tetapi juga ketertiban kota.

“Jadi Ada beberapa titik lokasi yang menjadi sorotan, termasuk taman nostalgia, Bank Bri Oesapa, dan Indomart yang menjadi tempat praktek juru Parkir liar.

Ia menegaskan bahwa juru parkir di tempat-tempat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan aktivitas pungutan liar yang mereka lakukan tidak sesuai dengan aturan main yang berlaku,” Tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.