Ketua Eksternal PMII Cabang Kupang secara tegas mendesak Penjabat Wali Kota Kupang untuk segera menertibkan administrasi terutama terkait juru parkir yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut dia keberadaan mereka tidak hanya mengganggu ketertiban kota, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Untuk Itu sebagai Ketua Eksternal PMII Cabang Kupang saya mengecam tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dan menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak pelanggaran tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia berharap agar langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk mengatasi permasalahan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.