Malaka, FaktahukumNTT.com – 28 Juni 2023
Pemerintah menyerahkan bantuan Sapi kurban sebanyak lima ekor dengan rincian, empat ekor sapi kurban dari Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka dan satu ekor sapi kurban bantuan dari Pemerintah Provinsi NTT, kepada umat Muslim di Malaka yang merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, tahun 2023.
Bantuan Lima ekor hewan kurban diserahkan oleh Gubernur NTT atau yang mewakili Kepala BPSDM Provinsi NTT, Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M., CRMO, dan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H kepada masing-masing takmir masjid, yaitu diantaranya Masjid Agung Al Jihat Betun, Masjid Al Fallah Kletek kecamatan Malaka Tengah, Masjid Nurussalam Kompi “A” Morukren dan Masjid Aqobah Kompi D, kecamatan Kobalima.
Kegiatan ini bertempat di sekolah madrasah Ibtidaiyah, samping Masjid Agung Al Qadr Betun, Dusun Pasar Baru, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka provinsi Nusa tenggara Timur Rabu 28 Juni 2023.
Mewakili Takmir masjid yang ada di Kabupaten Malaka, ustadz Abdul Rauf, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur atau yang mewakili dan lebih khusus kepada Bapak Bupati Simon Nahak, bersama jajaran di Pemerintahan Kabupaten Malaka, yang telah memberikan bantuan lima ekor hewan kurban.
Diakuinya, bahwasanya kami umat Muslim di Malaka selalu menjadi perhatian dari Pemerintah, sehingga besar harapan kami agar kita selalu menjaga hubungan toleransi kebersamaan anta sesama masyarakat di Malaka sebagaimana tujuan kita bersama untuk membangun Kabupaten Malaka.
Sementara, Kepala Bagian Kesra Kabupaten Malaka Irene Maria Taolin, S.H, ungkap bahwasanya, Hari raya Idul Adha merupakan hari raya dalam agama Islam untuk memperingati peristiwa kurban atau yang dikenal sebagai hari raya kurban bagi umat muslim. Perayaan Idul adha Tahun 2023 jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.