KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 19 Oktober 2023
Baru-baru ini terjadi kasus pengeroyokan dari beberapa anak muda di pasar tradisional, Besitaek, Desa Umalawain terhadap Kondradus Yohanes Bria yang adalah mantan ketua GEMMA Kefamenanu periode 2020/2021, Rabu (18/10/2023).
Di Beritakan FaktahukumNTT sebelumnya, Arjun (korban) juga sebagai panitia kelurahan/Desa (PKD) pada panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Wewiku, Bawaslu Kabupaten Malaka.
Disampaikan Arjun, Ia hendak ke Sekretariat Panwascam untuk mengumpulkan DPTb dan DPK, namun karna merasa lapar, dirinya pergi ke pasar untuk membeli kue.
Sesampainya dipasar, dia (Korban) masuk kedalam pasar, tidak berselang lama Arjun keluar menuju motornya yang ia parkir di samping jalan raya, namun belum sampai ke kendaraan miliknya, Arjun sudah di hadang dari belakang oleh anak muda yang dirinya juga tidak kenal, tepat di kapala bagian belakangbelakang dengan sebuah double stick.
Setelah itu, tindakan pengeroyokanpun terjadi, Arjun di pukuli dari sisi kiri dan kanan, kemudian, kata arjun, empat (4) pemuda lainya melayangkan double stick persis di pukulan pertama tadi hingga membuatnya jatuh tersungkur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.