FAKTAHUKUMNTT.Com, Atambua – Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Belu, Fideles seran,S.Ag.M.M membuka dengan resmi Kegiatan Bimbingan keluarga bahagia fasilitasi dan pembinaan bimbingan keluarga Katolik, rabu (29/05/2024) di Hotel Matahari Atambua, kelurahan Beirafu, kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penguatan moderasi beragama dan peningkatan kompetensi layanan digital bagi keluarga Katolik”
Kurang lebih 45 orang peserta kegiatan, yang merupakan pasutri katolik Kementerian Agama Kabupaten Belu.
Dalam laporan panitia penyelenggara yang di bacakan oleh Marselinus Elias Seso,S.Fil Ketua pokjaluh Agama Katolik Kantor Kementerian Agama kabupaten Belu yang intinya “Keluarga merupakan bagian terpenting dalam Gereja maupun masyarakat. Banyak orang mengatakan tidak mungkin ada kehidupan masyarakat yang baik bila tidak ada keluarga yang baik di dalamnya. Logika yang sama bisa kita pakai dalam kaitan dengan kehidupan Gereja: “Tidaklah mungkin Gereja mandiri dan berbuah bila tidak didukung oleh keluargakeluarga Katolik yang baik di dalamnya”.
“Keluarga sebagai gereja kecil adalah tempat Yesus Kristus hidup dan berkarya untuk keselamatan manusia dan berkembangnya Kerajaan Allah. Sebagai Gereja, keluarga itu merupakan tubuh Yesus Kristus. Sebagai Gereja juga, setiap keluarga dipanggil untuk menyatakan kasih Allah yang begitu luar biasa baik di dalam maupun di luar keluarga. Untuk mewujudkan sebuah keluarga katolik yang baik, diperlukan berbaga cara. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui kegiatan pembinaan dan pendampingan keluarga katolik.
Adapun tujuan Kegiatan ini adalah:Memberikan pemahaman tentang pentingnya peran keluarga bagi kemajuan bangsa dan Gereja, Menanamkan nilai-nilai moderasi beragama dalam kehidupan keluarga dan Merefleksikan kemajuan teknologi dan pemanfaatannya bagi perkembangan dan keutuhan hidup berkeluarga,
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.