FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malaka melakukan klarifikasi secara terbuka terkait isu-isu miring pasca peresmian RS Pratama Wewiku, 13 Juni 2024 lalu.
Klarifikasi terbuka Dinkes Malaka dituangkan dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Dinkes Malaka, dr. Sri Charo Ulina dan diterima wartawan, Minggu (23/6/24).
Dokter Lina, demikian akrab dikenal mengatakan klarifikasi secara terbuka dilakukan, karena sejumlah pemberitaan yang bersifat opini sepihak sehingga menyesatkan pandangan masyarakat. Sehubungan dengan itu, pihaknya menjelaskan sebagai berikut.
Pertama, sesuai Dokumen serah terima Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) Rumah Sakit Pratama Wewiku Nomor: PPK DINKES. BAST. RSP/33/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, maka pekerjaan konstruksi RS Pratama Wewiku dinyatakan selesai seratus persen.
Kedua, sesuai Dokumen Kontrak RS Pratama Nomor: PPK. DINKES/ KONST. RSP/04/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 bahwa pekerjaan konstruksi RS Pratama Wewiku hanya berupa gedung pelayanan dan tidak termasuk halaman dan pagar.
Ketiga, dalam masa pembersihan akhir lokasi, terdapat waste material sebagai kelebihan kuantitas material yang digunakan atau didatangkan, tetapi tidak menambah nilai
pekerjaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.