FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka kurang lebih senilai Rp 9, 4 miliar. Gelar perkara dilakukan di Jakarta pasca dilaksanakan penyelidikan tahap dua kasus yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 miliar.

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, SH kepada wartawan di Betun via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya, Sabtu (29/6/24) mengatakan sudah menerima informasi adanya gelar perkara kasus bawang merah. KPK baru saja melakukan gelar perkara kasus korupsi bawang merah di Jakarta. Gelar perkara dilakukan, kemarin (red, Jumat, 28/6/24).

ARAKSI NTT mendukung penuh penanganan kasus agar tercapai keadilan. Karena sesuai fakta hukum, masih ada oknum-oknum pejabat di Malaka yang belum disentuh penyidik. Padahal oknum-oknum pejabat seharusnya bertanggungjawab. Dengan adanya dibuka kembali, keadilan pasti dapat ditegakkan. Sehingga, tidak terjadi tebang pilih dalam proses hukum kasus bawang merah.

“Iya, KPK sudah gelar perkara di Jakarta, kemarin,” tandas Alfred sambil mengingatkan hasil gelar perkara kasus bawang merah akan disampaikan dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, gelar perkara sebagai rangkaian kegiatan sebagai tindak lanjut laporan penyidik kepada pimpinan KPK terkait penyelidikan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah sesuai surat yang ditandatangani FX. Hartadi Sudjadi selaku penyidik, beberapa waktu lalu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.