FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Rinolbertus Yoseph Klau, S.Ip yang pernah mengapdikan dirinya di Bawaslu Kabupaten Malaka sebagai Staf Kordiv Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) selama tiga tahun, terhitung tahun 2017 hingga 2020 membawakan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Panwascam Malaka Barat, selasa (23/07/2024).
Dalam materinya Rinol menyampaikan ” Istilah Pengawasan Partisipatif itu sendiri dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu/Pemilihan dan masyarakat pada umumnya, untuk bersama-sama melakukan pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, sehingga hasil dari Demokrasi tersebut adalah Demokrasi yang berkualitas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.