FAKTAHUKUMNTT.Com – Praperadilan tidak dapat membatalkan pokok perkara. Praperadilan itu hanya menguji keabsahan proses hukum dalam tahapan penangkapan, penahanan dan penerapan status tersangka. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT mendesak Polres Malaka agar segera memroses hukum kasus dugaan percabulan anak di bawah umur.
Ketua LPA NTT, Veronika Ata kepada wartawan, Kamis (5/12/24) mengatakan praperadilan tidak menghapus atau membatalkan pokok perkara. Praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur dan tahapan proses hukum sebuah kasus tindak pidana.
“Praperadilan merupakan proses hukum untuk menguji sah tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penyidikan dan penangkapan. Karena secara hukum, tujuan praperadilan untuk menentukan keabsahan penangkapan, penahanan serta status tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian sesuai prosedur atau tidak,” kata Veronika via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya, kamis (5/12/2024).
Sehingga, praperadilan tidak bisa membatalkan atau menghentikan pokok perkara dan proses perkara pidana. Keputusan wajib ditentukan dalam persidangan di pengadilan. Karena itu, LPA NTT mendukung penuh agar Polres Malaka wajib melanjutkan proses penyidikan terkait pokok perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.