FAKTAHUKUMNTT.Com – Oknum pelaku kejahatan se**al dengan inisial AN asal Desa Forekmodok berkeliaran bebas usai pihaknya menang pra peradilan.

Merespon hal tersebut, Pemerhati Perempuan dan Anak, Maria Filiana Tahu, S.sos.,M.Hum beri pernyataan mengekutkan.

Fili Tahu sapaan akrabnya yang adalah Direktur Yayasan Amnaut Bife “Kuan” Nusa Tenggara Timur (YABIKU NTT) ketika di konfirmasi media ini, jumat, (6/12/2024) via pesan WhatsApp mengatakan “Terhadap persoalan Pra peradilan kekeringan se***al yang korbannya adalah bunga, (bukan nama yang sebenarnya), anak dibawah umur yang kemudian dimenangkan oleh tersangka, menurut saya itu bisa saja terjadi. Kita sama – sama paham bahwa Praperadilan adalah wewenang Pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan penegak hukum.

Dijelaskan Fili Tahu, Fungsi praperadilan dalam kasus pidana itu bisa saja untuk Mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum  atau ingin memastikan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum atau hak asasi manusia tersangka dan satu yang amat penting adalah untuk Mengontrol dan mengingatkan penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Dan jika ini dilakukan oleh pengadilan, kita beri hormat.

“Artinya aspek prosedural yang dikontrol, nah kalau demikian penyidik tidak harus menyerah. Prapid tidak menghapus perbuatan pidana, Kan begitu, tandas Filian Tahu.

Dikatakannya, Praperadilan itu hanya menguji kebenaran syarat formilnya atau prosedur pihak kepolisian dalam menangani perkara bukan menguji kebenaran materilnya. Oleh karena itu penyidik pada POLRES MALAKA harus segera menerbitkan sprindik baru. Ini kekerasan seksual. Jangan sampai ada upaya pihak – pihak tertentu untuk menghalangi proses hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.