FAKTAHUKUMNTT.Com – Desakan Ke Polres Malaka untuk menerbitkan Sprindik Baru datang dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan pemerhati perempuan dan anak, juga kini datang kalangan aktivis Organisasi besar cipayung, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

Mereka mendesak Polres Malaka untuk menerbitkan Sprindik baru sehingga dapat melakukan penyelidikan ulang terhadap dugaan pencabulan anak di Desa Forekmodok yang kini jadi perhatian serius banyak pihak.

Ketua DPK GMNI Cabang Belu Komisariat Malaka, Agustinus Angki Seran, kepada media ini, melalui pesan whatsappnya , kamis (19/12/2024) mengatakan bahwa keadilan bagi korban harus di tegakan, semua masyarakat yang berbangsa dan bernegara layak mendapatkan keadilan sesuai perintah pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, yang bersalah harus di hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.