FAKTAHUKUMNTT.Com – Dugaan Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa seorang anak di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, Provinsi NTT kini jadi perhatian publik nasional. Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun diminta untuk ikut terlibat dan memberi perhatian terhadap dugaan kasus yang menghebohkan jagat maya ini.
Terkait dugaan kasus Kekerasan sek**al yang menimpa melati (bukan nama yang sebenarnya) membuat banyak pihak ikut andil dalam menyuarakan keadilan bagi korban agar pelaku tindak kriminal mendapatkan efek jera.
Marianus Rivando Tae, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang juga ikut menanggapi persoalan tersebut yang dinilai merusak mental anak dan dapat membuat mimpi anak harus pupus dan sirna.
Rivando Kepada media ini melalui pesan WhatsAppnya, jumat (20/12/2024) meminta agar KPAI ikut terlibat dalam memberikan keadilan bagi korban. Bahwa peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga diperlukan di dalam kasus ini.
“KPAI sangat diperlukan perannya sebagai lembaga yang kredibel dalam melakukan pemenuhan hak-hak anak, terkhususnya anak korban pelecehan seksual. Rehabilitasi mental dan pendampingan terhadap korban harus terus dilakukan dengan tidak mengabaikan langkah-langkah preventif untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi,” pungkas Bung Rivan.
Selain itu, Rivan mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh Polres Malaka untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk tersangkakan ulang terduga pelaku yang berinisial AN.
Aktivis GMNI Malang itu ikut menjelaskan soal hasil putusan praperadilan yang dimenangkan oleh terduga pelaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.