FAKTAHUKUMNTT.Com – Hati bagai teriris sembilu, itulah yang di alami oleh salah seorang warga di Desa Fatuaruin, kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.
Rudolfus Bere, warga desa Fatuaruin yang namanya terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) untuk pembagian beras bantuan sosial harus merelakan haknya untuk orang lain.
Dikatakan Rudolfus Bere kepada Faktahukumntt.Com sabtu (28/12/2024) melalui pesan whatsappnya bahwa Namanya terdaftar sebagai penerima bantuan beras tersebut yang dibagikan tanggal 14 Desember 2024 lalu di kantor Desa Fatuaruin, namun haknya itu (red, beras) harus diambil kembali oleh warga yang menggantikanya karena perintah kepala desa tanpa alasan yang fundamental.
Dijelaskannya bahwa saya sudah sampai rumah dengan beras yang sudah saya terima, namun selang beberapa menit, ada seorang warga inisial DM datang ambil kembali dengan alasan disuruh kades karena pergantian.
Rudolfus mengaku sering terima bantuan tapi pada saat namanya di ganti Ia tidak tahu karena memang Ia pergi terima berasnya dengan KTPnya lalu DM datang ambil kembali berasnya karena sudah di ganti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.