MALAKA, FaktahukumNTT.com – 26 Maret 2023
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menghadiri dan melakukan ritual adat Tara Horak untuk melindungi dan melestarikan Hutan Adat Busabelo, yang berlokasi di Loomaten, Desa Sikun, Kecamatan Malaka Barat, Minggu, 26 Maret 2023.
Kehadiran orang nomor satu di lokasi hutan lindung tersebut sebagai pengejawantahan program Sakti di bidang Adat Istiadat dan Budaya.
Tara Horak merupakan salah satu ritual adat masyarakat setempat untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung dengan cara menggantungkan simbol-simbol larangan dan dipancangkan pada tiang atau pohon di lokasi hutan lindung. Simbol-simbol itu berasal dari materi yang terdapat pada masyarakat setempat, yang jika dilarang atau tidak digubris, akan membawa dampak berupa sanksi adat.
Tara Horak merupakan sebuah kekuatan larangan yang mesti ditaati oleh siapa saja, bukan hanya masyarakat setempat tapi juga berasal dari warga daerah lain.
Bupati Malaka pada kesempatan tersebut mengapresiasi apa yang dilakukan masyarakat adat setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.