OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 13 April 2023

Sebanyak 149 mahasiswi jurusan kebidanan Poltekes Kemenkes Kupang akan melaksanakan Praktik Kebidanan Komunitas selama tiga minggu terhitung mulai tanggal 13 April sampai dengan 3 Mei 2023. Dan Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang menjadi tempat pembelajaran mahasiswa dalam proses penerapan praktik tersebut. Untuk itu, Kamis 13/4/2023, Kepala Pusat Penjaminan Mutu beserta dosen dan mahasiswi jurusan Kebidanan Poltekes bertemu Bupati Kupang Korinus Masneno di kantornya, dalam rangka meminta ijin dan dukungan akan pelaksanaan praktek ini.

Sejatinya, Bupati Kupang menyambut baik kehadiran mahasiswi tersebut dalam melaksanakan praktek kebidanan komunitas di Desa Oelnasi. Baginya, kehadiran mereka sangat membantu dalam rangka melihat, membina dan merawat masyarakat Kabupaten Kupang. Belajar praktekan ilmu pengetahuan langsung kepada masyarakat. Siapapun boleh datang ke Kabupaten Kupang, asalkan datang sebagai bagian dari solusi bukan masalah.

“Saya titipkan ibu-ibu hamil di Oelnasi ke tangan adik-adik. Berikan edukasi yang baik kepada mereka akan pentingnya menjaga kehamilan mulai dari pola makan sekaligus pola asuh yang baik untuk janin. Sehingga nantinya akan melahirkan anak-anak yang sehat, serta ibu dan bayi juga selamat,”ungkapnya.

Bupati berpesan kepada mahasiswi yang akan jalani praktek, bisa beradaptasi dengan lingkungan dan ikuti budaya. Untuk dosen pembimbing bantu arahkan mahasiswa bisa lebih baik. Sehingga penerapan ilmu di lapangan, sesuai dengan yang diharapkan.

Sementara Kepala Pusat Penjaminan Mutu Poltekes Kemenkes Kupang, Bringiwatty Batbual menyampaikan terima kasih kepada Bupati Masneno telah menerima mahasiswi tersebut dapat melaksanakan praktik kebidanan yang kedua kalinya di desa yang sama, Desa Oelnasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.