FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Pemerintah Kabupaten Malaka dalam hal ini dinas pertanian dan ketahanan pangan Malaka menyerahkan benih jagung dan benih kacang hijau untuk brand ForeLakateu kepada 22 kelompok tani (poktan) yang tersebar di 10 Desa, Kecamatan Malaka Barat, Kamis (30/05/2023)
Kegiatan penyaluran benih kacang hijau dan jagung tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH kepada masyarakat penerima manfaat.
Dalam sambutanya, Dr. Simon Nahak, SH. MH menjelaskan bagaimana sikap pemerintah daerah, bekerja keras dalam mensejahterakan masyarakat kabupaten malaka melalui program-program yang dicanangkan.
Bahwa, Ucap SN, Saya selalu katakan bahwa masyarakat hari ini harus dilatih untuk bekerja keras, agar mandiri secara ekonomi bukan dilatih untuk membenci sesama.
Melalui program 3K (kebun, kandang, kolam) yang selalu Saya sampaikan pada setiap kesempatan, adalah program yang benar-benar menuntut masyarakat untuk bekerja keras, meningkatkan stabilitas ekonomi keluarga, ungkap SN.
Malaka harus punya Brand tersendiri untuk komoditi pertanian yang potensial di Malaka agar kelak hasil pertanan tersebut tidak di klaim oleh daerah lain, dalam pemasaran hasil Pertanian milik petani-petani Malaka. Juga dengan program brand Beras Nona Malaka ini , pemerintah mampu menjamin kepastian harga dan kepastian pasar dari hasil produksi gabah petani di Malaka.
Bahkan, lanjut SN, harga gabah yang di timbang oleh offtaker di tingkat petani berada di harga tertinggi gabah di Malaka, sebelumnya hanya di harga Rp. 2500-3000/ kg gabah , hari ini hasil gabah petani untuk Brand Beras Nona Malaka di hargai dengan Rp. 5.500/kg
Brand itu merk, dan Malaka harus punya merk itu yang berbadan hukum sehingga orang tidak mengambil alih merk itu sampai kapanpun, jelasnya.
Pemerintah terus bekerja untuk kemaslahatan masyarakat kabupaten malaka, ujar SN kepada poktan yang hadir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.