FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Pemerintah Kabupaten Malaka dalam hal ini dinas pertanian  dan ketahanan pangan Malaka menyerahkan benih jagung dan benih kacang hijau untuk brand ForeLakateu kepada 22 kelompok tani (poktan) yang tersebar di 10 Desa, Kecamatan Malaka Barat, Kamis (30/05/2023)

Kegiatan penyaluran benih kacang hijau dan jagung tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH kepada masyarakat penerima manfaat.

Dalam sambutanya, Dr. Simon Nahak, SH. MH menjelaskan bagaimana sikap pemerintah daerah, bekerja keras dalam mensejahterakan masyarakat kabupaten malaka melalui program-program yang dicanangkan.

Bahwa, Ucap SN, Saya selalu katakan bahwa masyarakat hari ini harus dilatih untuk bekerja keras, agar mandiri secara ekonomi bukan dilatih untuk membenci sesama.

Melalui program 3K (kebun, kandang, kolam) yang selalu Saya sampaikan pada setiap kesempatan, adalah program yang benar-benar menuntut masyarakat untuk bekerja keras, meningkatkan stabilitas ekonomi keluarga, ungkap SN.

Malaka harus punya Brand tersendiri untuk komoditi pertanian yang potensial di Malaka agar kelak hasil pertanan tersebut tidak di klaim oleh daerah lain, dalam pemasaran hasil Pertanian milik petani-petani Malaka. Juga dengan program brand Beras Nona Malaka ini , pemerintah mampu menjamin kepastian harga dan kepastian pasar dari hasil produksi gabah petani di Malaka.

Bahkan, lanjut SN, harga gabah yang di timbang oleh offtaker di tingkat petani berada di harga tertinggi gabah di Malaka, sebelumnya hanya di harga Rp. 2500-3000/ kg gabah , hari ini hasil gabah petani untuk Brand Beras Nona Malaka di hargai dengan Rp. 5.500/kg

Brand itu merk, dan Malaka harus punya merk itu yang berbadan hukum sehingga orang tidak mengambil alih merk itu sampai kapanpun, jelasnya.

Pemerintah terus bekerja untuk kemaslahatan masyarakat kabupaten malaka, ujar SN kepada poktan yang hadir.

Sementara itu, dalam laporan kapala Dinas Pertanian Malaka, drh.januaria Maria Seran memnbeberkan data bantuan benih jagung dan benih kacang hijau, di antaranya.

1 . Bantuan Benih Jagung Hibrida PAC 105 S yang bersumber dari APBN, kabupten Malaka mendapatkan aloksi sebesar 2.500 Ha ( 37.500 kg) di distribusi ke 11 Kecamatan, 70 desa dan 211 Kelompok tani

2. Benih kacang Hijau untuk Brand Fore Lakateu, Varietas Vima3 Sumber dana DAU Kabupaten Malaka, dialokasikan seluas 200 Ha ( 5.000 kg) untuk 5 Kecamatan ( Weiwku, Weliman, Malaka Barat, Malaka Tengah, Kobalima) yang tersebar di 26 Desa dan 35 Poktan.

3. Benih kacang hijau untuk brand Fore Lakateu, Varietas Vima 3 sumber dana APBD Propinsi / Dana Insentif Daerah, dialokasikan sebesar 120 Ha ( 3.000 kg) untuk Kabupaten Malaka yang di sebar di 7 kecamatan ( Rinhat, Io Kufeu, Sasitamean, Botin Leobele, Laenmane, Malaka Timur dan Kobalima Timur) yang tersebar di 13 Desa dan 18 Poktan.

Kadistan menjelaskan bahwa benih kacang hijau untuk brand ForeLakateu yang akan ditanam tahun ini sebesar 320 ha yang bersumber dari dana DAU dan APBD Provinsi.

Di hadapan Bupati Malaka, Jeni mengatakan ” Tahun lalu dinas pertanian Malaka melakukan hal yang sama, dimana hasil data dan ubinan dari penyuluh pertanian, hasil panen dari benih kacang hijau varietas Vima 3 berada di angka tertinggi yaitu 900 Kg/Ha hampir mencapai 1 ton yang berada di kobalima timur.

Sebenarnya target kita dari varietas baik ini sebesar 1,3 ton/Ha namun karna tahun lalu kita dilanda hujan dengan intensitas yang tinggi ditambah kebun petani yang tidak dibuat bedengan akhirnya tanaman kacang hijau banyak yang terendam air, akan tetapi hasil yang didapat juga maksimal karna di angka 900kg/Ha.

Sosok perempuan handal itupun mengungkapkan kepada poktan yang hadir agar benih yang akan didistribusikan dapat ditanam dengan baik sehingga bisa panen dengan hasil yang maksimal.

Karna, tambah Januaria, Benih Kacang Hijau Varietas Vima 3 ini merupakan benih paling baik dimana petani bisa panen hingga 3-4 kali panen jika dilakukan sistem pertanian yang mumpuni disetiap kebun kelompok tani.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.