FAKTAHUKUMNTT.Com – Dua hari menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mendistribusikan 674 logistik berupa kotak suara ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kemudian di teruskan masing – masing TPS di setiap wilayah kecamatan.

Pendistribusian logistik berupa kotak suara ditandai dengan acara pelepasan yang dilaksanakan di gudang logistik KPU Kabupaten Malaka, senin (25/11/2024).

Ketua KPU, Juventus Adrianus Bere dalam sambutannya mengatakan bahwa logistik yang didistribusikan sebanyak 674 kota suara untuk 337 TPS.

Dikatakannya, bahwa hari ini, senin 25 November 2024 KPU Kabupaten Malaka mendistribusikan logistik ke 11 kecamatan, sementara Kecamatan Malaka Tengah akan menyusul. Kami berharap logistik ini sampai dengan baik dan aman dan dapat digunakan semaksimal mungkin saat pemungutan suara nanti

Juventus Menegaskan agar logistik yang sudah didistribusikan dapat dijaga dengan baik karna ini yang menentukan Malaka lima tahun kedepan.

Ia berharap kepada masyarakat pemilih untuk sama sama bekerja sama dalam menjaga logistik ini untuk masa depan Malaka.

Yuventus juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk aparat keamanan dan kepolisian (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang selalu mendukung kelancaran tahapan pemilu.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara semua pihak terkait, agar logistik pemilu dapat tiba di masing-masing kecamatan dan TPS dalam kondisi yang baik.

Logistik ini sangat penting karena akan digunakan oleh masyarakat untuk menentukan pilihan mereka pada Pilkada 2024, tutup Juventus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.