FAKTAHUKUMNTT.COM-Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Soni D. Aluman Pimpin Apel Kehadiran Pegawai yang berlangsung di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Rote Ndao, Senin (01/07/2024)

Dalam amanatnya Ia menegaskan agar seluruh ASN dan Umat Beragama di Kabupaten Rote Ndao dapat memahami dan mengetahui alur dan proses pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah baik itu Gereja, Paroki, Masjid, Pura, Vihara dan Klenteng.

“Apabila ada pemohon pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah maka pedoman kita ada pada Peraturan Bersama Dua Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI nomor 101 Tahun 2023,” ungkap Soni

Ia menyampaikan bahwa pada beberapa hari yang lalu ketika Seksi Urusan Agama Kristen di berikan mandat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rote Ndao untuk memvalidasi berkas – berkas calon pendirian rumah ibadah yang diusulkan oleh pemohon oleh karena itu.

“Jika persyaratan tersebut di usulkan oleh pemohon maka Kepala Kantor Kementerian Agama membentuk team untuk melakukan verifikasi kembali berkas – berkas usulan itu,” Kata Soni

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.