Kemudian Ia membeberkan bahwa Persyaratan itu yakni:

1. Pemohon mengajukan rekomendasi pendirian rumah ibadah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dengan daftar nama paling sedikit 90 orang pengguna rumah ibadah yang dibuktikan dengan foto Copi KTP yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan batas wilayah desa/kelurahan

2. Daftar nama paling sedikit 60 orang masyarakat setempat yang mendukung pendirian rumah ibadah yang disahkan oleh kepala desa/lurah.

Lalu, dilakukan Pemeriksaan, Validasi dan Visitasi Lapangan yakni:

1. Kantor Kementerian Agama Kab/kota melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.