FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Publik Malaka hari ini dihebohkan dengan pernyataan kontroversial dari anggota DPRD Kabupaten Malaka, Ahingku sapaan familiarnya. Yang mengatakan penyertaan modal 1 M dilakukan sepihak oleh pemkab Malaka.

Meskipun hal itu sudah dijelaskan oleh Sekda Kabupaten Malaka, Ferdinandus Un, yang beredar luas di beberapa media online, seperti media Suara Rakyat.ID., namun ahingku bersih keras dengan pernyataan kelirunya itu.

Terrnyata pembahasan anggaran oleh seorang anggota DPRD diluar sidang atau rapat resmi itu melanggar etika perundang-undangan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak boleh membahas anggaran di luar sidang resmi. Pembahasan anggaran harus dilakukan dalam rapat-rapat resmi sesuai dengan tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan terkait anggaran daerah.

Demikian disampaikan Agustinus Atok, saat dikonfirmasi FAKTAHUKUMNTT, Jumat, (05/07/2024)

“Bawasanya DPRD dalam pembahasan anggaran bersama sama dengan pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, bukan membangun opini sesat dipublik” Jangan membodohi publik dengan pernyataan-pernyataan kontroversi seperti itu, kecamnya.

Pembahasan anggaran oleh anggota DPRD di luar sidang resmi dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.