Sidang resmi juga memberikan ruang bagi berbagai pihak, termasuk eksekutif (pemerintah daerah), untuk memberikan masukan dan klarifikasi terkait anggaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat, Ungkap Gusti Atok sapaan khasnya menambahkan.

Gusti Atok melanjutkan “Jika ada anggota DPRD yang membahas anggaran di luar sidang resmi, hal tersebut dapat dianggap melanggar etika dan aturan yang berlaku, dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk memastikan proses anggaran berjalan sesuai ketentuan, setiap tahapan pembahasan anggaran harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan”

Dengan demikian anggota DPRD, HMS dengan pernyataan kontroversinya itu telah menelanjangi tubuh anggota DPRD kabupaten Malaka, tandas Aktivis PMKRI tersebut.

Juga dikatakan Gusti Atok bahwa ” Terjadi kecelakaan berpikir dari ” Ahingku” Yang mengatakan pernyataan modal 1M sepihak oleh pemkab Malaka, padahal sekretaris daerah sudah menjelaskan bahwa, penyertaan modal itu disepakati bersama sama dengan DPRD saat sidang paripurna penggunaannya.

Dengan begini, tambahnya, Ahingku menodai kembali DPRD kabupaten Malaka dengan menjatuhkan kredibilitas lembaga legislatif, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada orang yang suka membodohi publik.

Ironinya lagi, Ahingku salah satu banggar, yang juga ikut menyepakati ketetapan itu tapi nyatanya entah apa motifnya dirinya mengatakan dipublik yang sebenarnya dirinya juga terlibat didalam.

Apakah karna kepentingan elektoral hari ini, tanya Gusti Atok menyayangkan pernyataan kontroversi dari HMS.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.