FAKTAHUKUMNTT.Com – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Malaka telah selesai tanpa ada gugatan hasil pilkada dari paslon yang kalah ke MK. Kendati demikian ada beberapa laporan dari paslon 01 melalui tim kuasa hukum yang hingga saat ini masih didiamkan oleh bawaslu kabupaten Malaka.

Bawaslu Malaka diduga kuat tebang pilih dalam mendalami laporan dari setiap Paslon. Pasalnya, Laporan dari pihak Paslon nomor urut 1 tidak ada kejelasan tindak lanjut sementara laporan dari Paslon lainya ditindaklanjuti hingga berujung ke persidangan.

Demikian disampaikan Salah Satu Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Eduardus Nahak, SH.MH kepada Faktahukumntt.com dalam keterangan persnya yang dikirim melalui pesan whatsapp, kamis (9/01/2024).

Edu Menilai ada keanehan dalam tubuh Bawaslu, sebab laporan dari Paslon nomor 1 diduga tidak ditanggapi dengan serius.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.