FAKTAHUKUMNTT.Com – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Malaka telah selesai tanpa ada gugatan hasil pilkada dari paslon yang kalah ke MK. Kendati demikian ada beberapa laporan dari paslon 01 melalui tim kuasa hukum yang hingga saat ini masih didiamkan oleh bawaslu kabupaten Malaka.

Bawaslu Malaka diduga kuat tebang pilih dalam mendalami laporan dari setiap Paslon. Pasalnya, Laporan dari pihak Paslon nomor urut 1 tidak ada kejelasan tindak lanjut sementara laporan dari Paslon lainya ditindaklanjuti hingga berujung ke persidangan.

Demikian disampaikan Salah Satu Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Eduardus Nahak, SH.MH kepada Faktahukumntt.com dalam keterangan persnya yang dikirim melalui pesan whatsapp, kamis (9/01/2024).

Edu Menilai ada keanehan dalam tubuh Bawaslu, sebab laporan dari Paslon nomor 1 diduga tidak ditanggapi dengan serius.

Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa ada laporan dari paslon terpilih lalu bawaslu kabupaten Malaka menanggapi serius dan melanjutkan proses hukumnya sampai persidangan di pengadilan sedangkan tidak pernah ada satu laporan pun dari pihak paslon 01 yang dilanjutkan proses hukumnya. Ada apa dengan bawaslu Malaka? Tanya Kuasa Hukum Paslon 01.

Dengan ini kami menduga kalau bawaslu kabupaten Malaka ada kepentingan tertentu untuk bisa menguntungkan paslon tertentu dalam perhelatan pilkada Malaka kemarin, sambungnya.

Eduardus Mengatakan “saya sebagai salah satu kuasa hukum dari paslon 01 meminta dengan tegas kepada bawaslu kabupaten Malaka agar harus serius untuk melanjutkan proses hukum terhadap terlapor camat Malaka Barat, Remigius Bria atas ketidaknetralannya sebagai ASN dalam pilkada Malaka kemarin dan laporan lain yang hingga saat ini semua tenggelam saja dalam rumah bawaslu Malaka.

Apabila bawaslu kabupaten Malaka masih tetap mendiamkan kasus-kasus ini, maka kami akan melakukan upaya hukum lain terhadap bawaslu kabupaten Malaka. Hal ini harus dilakukan untuk mengetahui apa sebenarnya peran dan fungsi bawaslu kabupaten Malaka menurut aturan dan Undang-Undang yang digunakannya dan untuk bisa mengoptimalkan kinerja dan integritas bawaslu kabupaten Malaka menyongsong penyelenggaraan pilkada Malaka ke depannya menjadi lebih baik dari sekarang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.