FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, NTT lakukan rapat koordinasi bersama KPU, Polri, TNI dan Kesbangpol Kabupaten Malaka, Dinasdukcapil dalam kegiatan lounching pemetaan kerawanan pilkada serentak 2024, Kamis, (8/08/2024) di kantor Bawaslu Malaka.

Pemetaan kerawanan pemilihan dilakukan sehingga semua pihak bisa bertanggung jawab dalam menjaga pilkada yang damai dan berkeadilan.

Demikian disampaikan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) pada Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri kepada Wartawan, kamis (8/08/2024) di kantor Bawaslu Malaka.

Hila sapaan akrabnya mengungkapkan ” Kita sangat berharap agar pilkada ini berjalan damai dan aman, oleh karna itu, lanjutnya, masyarakat harus menjaga stabilitas sosial dan demokrasi ini”

Dikatakan Kordiv HP2H, salah satu potensi kerawanan pemilihan adalah Konflik Antara Pendukung Calon atau Peserta Pemilihan.

konflik antar pendukung ini yang sangat fenomenal terhadap hajatan pilkada, hal ini harus menjadi kesadaran semua pihak untuk menciptakan pilkada yang aman dan damai, ujarnya

Ini pesta Demokrasi, ini pesta rakyat yang sungguh besar mari hadapi dengan gembira ria, supaya pesta ini berjalan aman, damai dan adil di Rai malaka (di tanah malaka) ujarnya. Jangan saling membenci antara satu pendukung dengan pendukung yang lainnya, terlebih untuk peserta pemilihan atau pasangan calon nanti agar menyampaikan kepadaTIM, pendukung ataupun simpatisan agar dapat menjaga proses ini dengan tertib dan penuh kedamaian.

Bawaslu sebagai pengawas pemilihan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten malaka agar dapat menjaga stabilitas sosial politik dan demokrasi yang tengah ditempuh.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.