Tahapan selanjutnya, sebut Oktavianus Seldy adalah penelitian berkas dari masing-masing pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 14 September.
Setelah itu, akan ada masa tanggapan masyarakat selama tiga hari, mulai 15 hingga 18 September, sebelum penetapan pasangan calon diumumkan pada 22 September.
“Baru nanti tanggal 22 September, KPU Malaka akan umumkan penetapan pasangan calon,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPU Malaka sesuai tahapan Pilkada, memberi waktu hingga 8 September 2024 untuk menyelesaikan perbaikan dokumen tersebut.
Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi hingga batas waktu, maka KPU Malaka berhak memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.