FAKTAHUKUMNTT.Com, BELU – KODIM 1605/BELU, Peran TNI Angkatan Darat (AD) melalui para Babinsa dalam mensukseskan program ketahanan pangan merupakan salah satu upaya dalam mempercepat program swasembada pangan.
Seperti halnya yang dilakukan Babinsa Koramil 1605-06/Halilulik, Sertu Servasius Manek Babinsa Desa Nanaenoe dan Sertu I Ketut Sunia Babinsa Desa Tukuneno, bersama petani melaksanakan kegiatan panen padi di wilayah Desa binaan masing-masing, Jumat (17/5/2024).
Keterlibatan Babinsa dalam panen padi yang dilaksanakan ini di harapkan dapat mendorong dan memberi semangat kepada para petani untuk terus lebih giat menanam padi guna memenuhi kebutuhan pangan baik lokal maupun nasional.
Kepada FAKTAHUKUM.Com dalam pres releasenya, Babinsa Sertu Servasius Manek mengatakan, “panen padi ini merupakan bukti ketekunan dan kegigihan para petani dalam mewujudkan ketahanan pangan, yang mana hal ini akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat”
“Dengan datangnya musim panen ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup petani” ucap Babinsa Sertu Servas.
Hal ini karena menurut Babinsa Servas, petani merupakan tulang punggung pertanian yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, oleh karena itu dengan datangnya musim panen ini semoga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka agar dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan cara yang berkelanjutan.
Senada dengan hal itu, Babinsa Sertu I Ketut Sunia mengatakan meskipun sebagian lahan persawahan petani di wilayah binaannya merupakan sawah tadah hujan namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat para petani dalam mengelola lahan pertanian mereka.
“Walaupun tanpa irigasi, namun antusiasme petani dalam bercocok tanam sangat tinggi dan terbukti para petani di wilayah ini mampu menghasilkan panen yang bagus” ungkap Sertu Sunia.
Oleh karena itu melalui kegiatan pendampingan ini, Babinsa berkomitmen untuk terus mendorong petani dalam mengelola lahan pertanian mereka sehingga tetap produktif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.