FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Momentum TMMD ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi Pemerintah Daerah dan segenap masyarakat Malaka terkhususnya masyarakat Desa Tniumnau dan Desa Barene dimana dari sekian banyak Desa di wilayah Kabupaten Malaka, tahun ini “Bapak Dandim” bersama jajaran TNI telah berkenan untuk memilih lokasi TMMD di Kabupaten Malaka.

Untuk itu tak lupa saya atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malaka juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada “Bapak Dandim 1605/Belu” bersama seluruh jajaran TNI atas dedikasi TMMD yang akan dilaksanakan mulai hari ini dengan mengusung tema “Dharma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah”.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Malaka Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si dalam membacakan sambutan Bupati Malaka pada kegiatan pembuka pelaksanaan program TMMD ke 121 Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Malaka yang berlangsung di Lapangan SDI Frasuk, Desa Tniumanu, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka NTT, Rabu (24/7/2024).

Selanjutnya disampaikan bahwa, TMMD merupakan wujud nyata kehadiran TNI tidak hanya sebagai penjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI melalui operasi militer saja tetapi juga melalui operasi non militer berupa program-program yang mendukung pembangunan di daerah dengan terjun langsung untuk membantu pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik melalui program TMMD.

Hal ini tentunya merupakan bentuk komitmen moral pengabdian dan kecintaan TNI bagi negara khususnya masyarakat Malaka di mana pencanangan program TMMD akan dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi lintas sektoral antara TNI bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta masyarakat di Desa.

“Program TMMD ini sangat membantu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa dan Kabupaten Malaka seutuhnya” ucap Sekda Malaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.