Menurut Ferdinand Un, Program TMMD ini merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang sinergis dengan program-program pemerintah baik pusat, daerah maupun desa terutama dalam penanganan dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah pedesaan.

Oleh karena itu Ia mengajak Pemerintah Desa dan seluruh lapisan masyarakat agar berpartisipasi aktif serta mendukung pelaksanaan setiap program TMMD yang akan dilaksanakan nanti sehingga tujuan dan sasaran yang ingin didapatkan berjalan dengan baik dan optimal demi mewujudkan visi terwujudnya Kabupaten Malaka yang sejahtera berbudaya dan berdaya saing.

Pemda Malaka juga berharap melalui pencanangan program TMMD ini dapat membangkitkan kembali semangat gotong royong yang telah diwariskan oleh leluhur melalui, momentum TMMD kita mengobarkan semangat kebersamaan untuk mempererat kembali rasa kesatuan kebersamaan, cinta tanah air dan semangat gotong royong dalam membangun negara serta mewariskan budaya gotong royong kepada anak cucu kita ke depan.

“Bagi perangkat daerah terkait saya berharap agar senantiasa membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama tim TMMD sehingga program dan kegiatan yang sudah dialokasikan dapat berjalan maksimal sesuai dengan target dan harapan kita bersama”

Untuk diketahui pelaksanaan program TMMD di Kabupaten Malaka meliputi sasaran fisik dan non fisik, sasaran fisik terdiri dari pembangunan jalan menuju mata air Desa Tniumnau sepanjang 450 meter dengan lebar 6 meter dan dan pembangunan jalan Desa strategis menuju tempat pembuangan akhir sampah (TPA) di Desa Barene sepanjang 1.325 meter dan lebar 6 meter.

Sementara itu untuk sasaran non fisik meliputi penyuluhan rekrutmen TNI, penyuluhan wawasan kebangsaan, penyuluhan penanggulangan bencana alam, penyuluhan pertanian, penyuluhan narkoba, penanggulangan radikalisme dan terorisme, penyuluhan hukum dan Kamtibmas, penyuluhan peternakan, penyuluhan stunting dan penyuluhan keluarga berencana kesehatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.