FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Sebanyak 114 Kapala Desa Se Kabupaten Malaka di Kukuhkan penambahan massa jabatan menjadi delapan (8) tahun oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH.
Pengukuhan penambahan massa jabatan kapala Desa oleh Bupati Malaka, pada selasa, (30/07/2024) di Aula Dekenat Betun.
Dalam sambutan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH mengatakan ” Penambahan massa jabatan kapala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah amanat perundang-undangan.
Bupati Malaka menambahkan “Pelaksanaan pengukuhan penambahan massa jabatan kapala Desa sebagai tindak lanjut atas ketentuan pasal 39 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024”
Massa jabatan kapala Desa bertambah dua (2) tahun, artinya massa pemerintahan semakin lama dan makin besar pula tanggung jawab yang diemban, oleh karna itu “Saya” berharap agar setiap kapala Desa dapat melakukan kerja – kerja serta pembangunan yang terintegrasi dalam program pemerintah daerah kabupaten Malaka dan Desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.