FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Sebanyak 114 Kapala Desa Se Kabupaten Malaka di Kukuhkan penambahan massa jabatan menjadi delapan (8) tahun oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH.

Pengukuhan penambahan massa jabatan kapala Desa oleh Bupati Malaka, pada selasa, (30/07/2024) di Aula Dekenat Betun.

Dalam sambutan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH mengatakan ” Penambahan massa jabatan kapala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah amanat perundang-undangan.

Bupati Malaka menambahkan “Pelaksanaan pengukuhan penambahan massa jabatan kapala Desa sebagai tindak lanjut atas ketentuan pasal 39 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024”

Massa jabatan kapala Desa bertambah dua (2) tahun, artinya massa pemerintahan semakin lama dan makin besar pula tanggung jawab yang diemban, oleh karna itu “Saya” berharap agar setiap kapala Desa dapat melakukan kerja – kerja serta pembangunan yang terintegrasi dalam program pemerintah daerah kabupaten Malaka dan Desa.

SN sapaan khas Bupati Malaka menyampaikan kepercayaannya terhadap Seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Malaka.

“Saya percaya, bahwa saudara – saudari akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” Ungkapnya.

Simon mengatakan, bagi saudara dan saudari yang belum habis masa jabatan dan belum menjalankan pemilihan serentak jangan berkecil hati.

“Saya mohon maaf kepada saudara dan saudari dari 13 Desa yang belum menjalankan pemilihan serentak karena masa jabatan belum berakhir. Karena itu jangan berkecil hati karena ini sesuai aturan yang berlaku,” Ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Malala, Dr. Simon Nahak, SH. MH jug menyajikan materi bagi 114 Kapala Desa dengan tema ” Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kabupaten Malaka Melalui Program SAKTI. SAKTI Solusi Pembangunan Malaka”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.