Malaka, FaktahukumNTT.com – 11 Juli 2023
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Samiaji Zakaria, S.H.,M.H lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), kerjasama pendampingan berupa bantuan Hukum Perdata. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kejari Belu, Kabupaten Belu, pada Selasa, 11 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria, memberikan apresiasi atas kepercayaan lanjutan yang diberikan oleh Bupati Malaka kepada Kejari Belu dalam sistem litigasi maupun non-litigasi.
Menurutnya upaya yang di lakukan Bupati saat ini bertujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Malaka.
Ditegasnya, kita akan terus melakukan sinergitas atas kepercayaan yang diberikan karena pendampingan yang dilakukan Kejari tidak hanya pendampingan berupa bantuan hukum tetapi juga pendampingan lain yang bisa bermanfaat untuk Pemda Malaka.
“Saya berharap kedepan dengan tugas dan fungsi dari kejaksaan dapat memaksimalkan pembangunan di Pemda Malaka sehingga kemakmuran dan keadilan tetap sejahtera dari penegakan hukum yang bersih preventif sesuai cita-cita kita bersama masyarakat Malaka”, tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.